SuratanBali.Com, BADUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengajak seluruh rekan-rekan kerjanya di KPU untuk mengimplementasikan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Hal itu terdengar, ketika I Dewa Agung Gede Lidartawan menghadiri rapat koordinasi perihal pembentukan Badan Adhoc di KPU Kabupaten Badung pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung mendatang yang berlangsung, Kamis (16/1) di Hotel Nirmala Jl. Mahendradatta.
Disela-sela sambutannya, Agung Lidartawan menghimbau kepada rekan-rekan KPU agar Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk yang berbahan plastik dibatasi penggunaannya. “Hal ini untuk mengimplementasikan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai,” ujarnya.
Sebelum himbauan pembatasan APK berbahan plastik disuarakannya untuk dibatasi, terlebih dahulu Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengucapkan terima kasih atas capaian partisipasi pemilih pada tahun 2019, karena mencapai titik puncak yakni 87,22 persen. Atas capaian tersebut, Kayun sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Badung lebih lanjut menegaskan bahwa target partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 23 September 2020 sebesar 85 persen.SB/REDAKSI
Bagikan