SuratanBali.Com, JAKARTA - Minggu lalu terungkap kabar Presiden Republik Indonesia ke-5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri sedang dirawat di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta.
Mereka membuat dan menyebarkan informasi tidak benar (HOAX) dengan melakukan menyesatkan publik dan itu akan masuk kategori perbuatan tindak pidana seperti dalam Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP 'Mereka menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan' dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bangsa ini telah memilih jalan Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) dimana sistem politik yang menganut kebebasan individu. Namun kebebasan yang seperti apa yang dimaksud yakni kebebasan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan fakta dan data.
"Sebagai kader Muda PDI Perjuangan saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh kader PDI Perjuang di Bali, di Jawa Barat maupun daerah lainnya. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus dilaporkan kepihak penegak Hukum karena bangsa ini telah sepakat bahwa Hukum adalah Panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita ketahui bersama hantaman resesi ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang melanda bangsa Indonesia dan dunia membawa penderitaan bagi warga masyarakat, sang pembuat berita berita palsu dan bohong sepertinya ingin membuat stabilitas nasional terganggu, pertanyaannya kenapa dilakukan kepada Ibunda Ketua umum kami? simpel karena PDI Perjuangan adalah partai pemenang dan partai pemerintah saat ini. Agar tidak terjadi demokrasi liberal yang kebablasan dan tidak bertanggung jawab langkah yang dilakukan oleh teman teman didaerah lain sudah tepat," demikian kata I Made Bawayasa selaku Kader Utama PDI Perjuangan angkatan II tahun 2017, seraya mengatakan semoga pelaku segera tertangkap dan mempertangungjawabkan perbuatan dia didepan penegak Hukum.SB/REDAKSI
Bagikan