SuratanBali.Com, KLUNGKUNG- Klungkung terima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur Koster di Gedung Ksirarnawa, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali pada Selasa (13/12).
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nantinya akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Adapun penyusunannya didasari oleh rencana kerja pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Di akhir, penyerahan DIPA dan TKD tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan oleh Gubernur Koster dan Bupati Suwirta.SB/KA
Bagikan