SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Senin (Soma Pon, Pahang) 11 Juli 2022 dan dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta.
Dalam sambutannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan aspirasi terkait posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga dalam kesempatannya, Wayan Koster selaku Gubernur Bali menyatakan telah mengajukan Rancangan Undang - Undang tentang Provinsi Bali dengan harapan segera bisa menjadi Undang – Undang Provinsi Bali.
Atas hal itulah, Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Kantor Gubernur Bali menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera disahkan, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang – Undang.SB/REDAKSI
Bagikan