By GusAr
29 May 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadimenyikapi berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di Jaya Sabha, Denpasar.
Dalam jumpa persnya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa perilaku wisatawan mancanegara di Bali semakin marak yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti: a) Tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; b) Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; dan c) Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kemudian dengan adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya, jadi berdasarkan : a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, maka akan dikenakan sanksi kepada pengguna mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran, serta akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Selanjutnya, mengacu pada : b) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka akan dikenakan sanksi kepada setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.
c) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga kepada pelanggar, akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran); dan D) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia ada pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” jelasnya. SB/REDAKSI