SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Seorang guru tidak hanya mengajarkan pendidikan akademis namun juga pendidikan karakter dan menjaga lingkungan melalui pemilahan sampah. Demikian penekanan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat memimpin rapat penguatan implementasi Pergub 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai dan Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di sekolah, Senin (24/10).
Pihaknya menambahkan, dengan Pergub, masalah sampah tidak serta merta bisa selesai, namun dengan adanya Pergub Pemerintah memiliki rambu rambu dalam penanganan sampah.
"Seorang guru harus bisa menjadi panutan baik disekolah maupun dirumah. Lakukan pemilahan sampah dirumah sehingga terbiasa dan akhirnya menjadi budaya. Selanjutnya ajarkan kepada anak anak didik di sekolah memilah sampah sehingga sampah yang keluar dari lingkungan sekolah sudah terpilih dan siap diangkut. Selain itu sekolah juga wajib memiliki Lubang Daur Ulang Sampah (Bangdaus) sebagai tempat pengolahan sampah organik. " ujar Bupati Suwirta.
Rapat diikuti oleh para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/K bersama para Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Ketua MKKS SMP Klungkung bersama para Kepala Sekolah SMP serta Pengurus K3S SD se-Kabupaten Klungkung.SB/AAN
Bagikan