SuratanBali.Com, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/11) siang.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh penekanan pada penguatan sinergi dalam pelayanan perlindungan saksi dan korban di Bali.
Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan LPSK, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Ia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II. “Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red),” ujar Wawan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.
Wawan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Sementara Gubernur Wayan Koster menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di wilayah Bali. Ia menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.SB/**
Bagikan