SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kembali tegas, itulah sikap pemerintahan Bupati Klungkung, Made Satria bersama Wabup Tjok Gde Surya Putra memimpin Pemda Klungkung untuk menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, salah satunya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar), dua dari tiga aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida dihentikan untuk mengikuti regulasi. Ketegasan tersebut terungkap dalam rapat tindaklanjut hasil pengawasan aktivitas pembangunan di Kantor SatpolPP dan Damkar, belum lama ini, Selasa (9/9).
KasatpolPP dan Damkar, Dewa Putu Suarbawa yang memimpin rapat yang dihadiri dari Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, mengungkapkan Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort ada masalah perizinan.
Mulai dari Kamara Nusa Penida, perizinannya masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. Dimana Kamara Nusa Penida diarahkan untuk ijin restoran, sementara untu ijin pembangunan hotel berbintang belum disetujui. "Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku," kata Dewa Suarbawa.
Sedangkan untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi diawal tahun 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. Sehingga SatpolPP tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait. "Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki ijin, namun untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara, kalau bangunan yang dulu atau induk diatas SHM, dan sudah berizin," sebutnya.
Sementara Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, yang meliputi usaha diving, restoran dan hotel. Namun kata Suarbawa, pemerintah tetap meminta agar dokumen perijinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan. Ia juga menegaskan agar pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perijinan dilengkapi.
Penghentian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha, memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. "Tim SatpolPP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan," tegasnya.SB/**