By GusAr
01 October 2022
SuratanBali.Com, DENPASAR - KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi dan rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Triwulan III bulan September tahun 2022 di Kantor KPU Kota Denpasar, Jumat (30/9/22).
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyampaikan apresiasi atas partisipasi Stakeholder terkait dan Partai Politik selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah berlangsung sejak Triwulan I bulan Maret 2021 hingga berakhir hari ini pada Triwulan III bulan September 2022. Selanjutnya akan memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 mulai 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.
" Diharapkan agar peserta yang hadir membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib administrasi dan melakukan perekaman KTP Elektronik bagi yang telah berusia 17 tahun serta mengecek data pemilih melalui aplikasi Lindungihakmu atau website lindungihakmu.kpu.go.id untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang " sambutnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 128/PP.07-BA/5171/4/2022, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.
Kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar.
Dasar dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III bulan September 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 sejumlah 434.613 pemilih serta menerima masukan data antara lain Pemilih Baru (Kode B1) dari Data turunan KPU RI sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 2331 Tahun 2022, pemilih baru yang telah memenuhi syarat (berusia 17 tahun atau lebih dan telah melakukan perekaman KTP-el) sebanyak 16.599 (enam belas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) pemilih dan dari saran dan masukan Bawaslu Kota Denpasar serta sesuai hasil penyandingan data dengan Dinas Dukcapil Kota Denpasar sejumlah 7 (tujuh) orang pemilih, Pemilih TMS dari SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 kategori data tidak padan hasil pengecekan portal Cek NIK ditandai sudah pindah keluar (Kode 1) sebanyak 95 (sembilan puluh lima) pemilih, pemilih ganda (kode 3) eksternal sebanyak 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu) Pemilih dan Pemilih ubah elemen data (kode U1) sebanyak 15 (lima belas) pemilih.
Dengan demikian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September 2022 sejumlah 449.793 (empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 220.836 (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 228.957 (dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) pemilih. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Kota Denpasar serta foto bersama seluruh peserta.SB/REDAKSI