By GusAr
15 September 2021
SuratanBali.Com, KAMPUS UNMAS DENPASAR - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum meyakini sosok Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan pemimpin yang mengetahui betapa mulianya seorang ibu atau perempuan.
Kata Lanang Putra Perbawa kepada medai online di Bali, bahwa seorang Ibu memang patut untuk dimuliakan, dimana setiap orang dilahirkan oleh seorang Ibu, bahkan sebuah ungkapan menyebutkan “sorga ada di telapak kaki ibu”, dan pastinya seorang pemimpin menghormati sosok ibu atau perempuan.
Dalam filosofis Hindu Bali mengajarkan untuk menghormati Bapak yang diungkapkan sebagai Akasa dan Ibu yang disebut bumi atau Pertiwi, yang bila di dalam badan kita/bhuana alit yakni berupa darah merah dan darah putih. Oleh karenanya itulah sebab warna merah dan warna darah putih wajib dihormati, ini juga digunakan bagi pilosophy merah putih bendera NKRI yang harus dihormati oleh semua orang apalagi seorang pemimpin di Indonesia.
Dalam filosofi Hindu Bali, seorang Ibu bisa berlambang Saraswati/Pengetahuan, bisa berlambang Sri/Laksmi atau kemakmuran, bisa berlambang Durga/Kali atau pelebur/perubahan. “Gubernur Bali Bapak Wayan Koster pasti tahu itu betapa mulianya seorang ibu bagi kita,” ujar kenbali Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar tersebut pada, Selasa (14/9) di kantornya.
Menurutnya, dari visi misi dan semua pemikiran Gubernur Koster semua berdasarkan pemikiran ataupun filosofi Hindu Bali. “Jadi jangan sampai terlalu jauh menilai seperti apa yang sedang beredar di medsos. Atau jangan-jangan ada yang memanfaatkan situasi di tengah menghadapi Covid-19,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini.
Lanang Perbawa pun memberikan pandangan dari segi akademik, dimana benar atau salah isu yang berkembang di media sosial dapat diukur dengan beberapa Analisa, yaitu : 1). Sebagai Gubernur, tidak mungkin Wayan Koster sampai mengurusi masalah MC dan hal-hal yang dituduhkannya. Hal ini seharusnya bisa ditelusuri dengan menginvestigasi keterangan dari seorang MC yang bersangkutan, dalam hal ini diduga menyebar fitnah di media sosial dengan cara : siapa yang mengatakan, dalam acara apa, dimana, kapan, dan seterusnya;
2). Staf teknis, protokol, maupun Humas harus tahu hal ini dan harusnya bisa langsung melakukan penelusuran atau pelacakan. Bilamana dipandang perlu, seharusnya Humas atau bagian teknis yang membidangi sekaligus dapat melakukan conter; dan 3). Bila ada indikasi tindak pidana, dimana yang bersangkutan dapat didalih: Membuat keterangan yang tdk benar dan mengarah pada fitnah, masuk pencemaran nama baik Gubernur Bali dan melakukan perbuat tidak menyenangkan.
“Bilamana sudah masuk katagori diatas, maka jangan segan-segan melakukan pelaporan pidana,” terang Dekan Fakultas Hukum mantan Ketua KPU Provinsi Bali tersebut.
Dalam kaitan tindakan tersebut diatas masuk ranah politik maka dapat ditelusuri lebih lanjut dengan mengorek siapa pemain atau dalang dibelakang permainan isu ini. Untuk tidak sampai opini ini dinilai benar oleh masyarakat luas, maka perlu segera dilakukan upaya isu, dengan cara : Gubernur Bali atau pihak yang ditunjuk untuk berbicara guna melakukan konter balik terhadap isu tersebut.
“Pada intinya Beliau harus menyatakan bahwa tidak benar ada perintah Gubernur Bali yang melarang MC perempuan untuk tampil di acara-acara dimana disana hadir Bapak Gubernur,” lanjutnya seraya mengatakan Mengapa demikian?, bilamana tidak segera dilakukan upaya conter, besar kemungkinan isu ini akan digoreng terus oleh pihak lawan yang semata-mata ingin maraup keuntungam politik terhadap berkembangnya isu ini.SB/REDAKSI