SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, dan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Selasa (20/6) yang dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung ialah Pemandangan Umum Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Klungkung yang salah satunya disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Klungkung, I Ketut Sukma Sucita dalam pemandangan umumnya menyoroti Pertanggungjawaban Pembayaran Layanan Angkutan Siswa Gratis pada Dinas Perhubungan yang menyebut Belum Memadai dan Terdapat Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 14.681.877,00. Hal ini tertuang dalam BUKU II, BAB I, huruf C, angka 2, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut: Pembayaran Layanan Siswa pada Satu Trayek Tidak Didukung Bukti Yang Memadai Sebesar Rp. 115.641.780,00. Dari hasil pemeriksaan rute trayek T-SP4 seharusnya melakukanpenjemputan siswa di 2 titik jemput yaitu Jl.Rama dan Sengguan.
Lembar pengawas pada bagian judul telah menunjukkan sesuai rute seharusnya. Namun isian lembar pengawas dengan adanya paraf pengawas, tidak membuktikan adanya penjemputan dititik Sengguan dan siswa tiba di SMP 1 dan SMP 2. Pada titik ini ternyata tidak dilakukan pemantauan, karena tidak ada pengawas yang disebabkan kekurangan personil. Lembar pengawas milik sopir yang digunakan sebagai dasar perhitungan hari kerja untuk laporan harian, mingguan dan bulanan yang diparaf oleh pengawas, sebagai dasar pembayaran pada rute ini tidak didukung dengan bukti lengkap.
Selanjutnya pembayaran pada Layanan Angkutan Siswa di Hari Libur Sebesar Rp. 14.681.877,00 juga menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan laporan bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran terdapat perbedaan hari layanan di bulan April dan Oktober 2022. Libur Cuti bersama Idul Fitri tanggal 29 April 2022 dan libur bulan Oktober pada 1 angkutan siswa dalam rekapitulasi laporan bulan dihitung sebagai jumlah hari layanan yang dibayarkan.
Hal ini diakui oleh operator Perum DAMRI yang bertugas membuat laporan. Berdasarkan temuan BPKRI tersebut, Kami tegaskan kepada Saudara Bupati khususnya Kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pengawasan di lapangan serta dalam melengkapi bukti-bukti terkait administrasi keuangan, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di masa datang, mengingat hal ini sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan berdampak pada pelanggaran Hukum. "Disamping itu agar segera menempatkan petugas di titik jemput yang telah ditetapkan dengan memaksimalkan staf yang ada," ujarnya.049/ADV
Bagikan