SuratanBali.Com, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melarang kegiatan unjuk rasa selama Gering Agung Covid-19 yang melibatkan peserta lebih dari pada 100 orang di setiap wewidangan Desa Adat di Bali.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Bendesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta pada, Soma Umanis, Wuku Pujut, Senin (12/10) melalui Keputusan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Unjuk Rasa di wewidangan Desa Adat di Bali selama Gering Agung Covid-19.
Dalam keputusan itu juga berisi point yang mengingatkan kepada seluruh Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan Desa Adat di Bali, bahwa NKRI merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila, sehingga semua permasalahan semestinya diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui mekanisme hukum yang Konstitusional. Kemudian, selaku Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat di Bali hendaknya selalu melaksanakan tuntunan agama, mengedepankan musyawarah dengan semangat menyama braya, gilik-saguluk para-sparo, salunglung sabayantaka, sarpana ya.
Point selanjutnya, MDA Provinsi Bali menginstruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Pecalang Desa Adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib, dan bertanggung jawab.
"Prajuru Majelis Desa Adat di semua tingkatan agar selalu melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan pemantauan pelaksanaan keputusan ini secara seksama dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggung jawab," tegas Bendesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.R/SB
Bagikan