SuratanBali.Com, DENPASAR - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno turut hadir dalam persidangan Praperadilan, dalam agenda pembacaan Duplik oleh pihak termohon pada kasus yang menjerat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Lebih jauh Oegroseno menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan administratif, bukan tindak pidana.
“Ini kan hanya masalah administrasi saja,” ungkap Oegroseno saat ditanyai tanggapan soal kasus I Made Daging saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Terlebih kata Oegroseno, terhadap objek tanah yang diduga disengketakan telah memiliki keputusan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Perdata, dan Ombudmans.
Menurutnya, apabila ada orang yang merasa memiliki objek tanah tersebut maka dapat menempuh mekanisme keterbukaan informasi di Komisi Keterbukaan Informasi (KIP).
“Kalau mau KIP kan bisa. Menanyakan apa dasar pengukuran. Sehingga nanti itu bisa dijawab oleh BPN dari kantor,” terangnya.
Ia mengatakan seharusnya mekanisme administrasi negara dijalankan terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana.
Adapun saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan ahli dari pemohon dan termohon. Putusan rencananya akan dibacakan majelis hakim pada 9 Februari 2026.SB/**
Bagikan