By GusAr
13 July 2021
SuratanBali.Com, BADUNG – Sebanyak 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran, akhirnya direkomendasikan untuk dideportasi. Ketiga WNA tersebut, masing-masing berinisial MR dari Warga Negara Irlandia, AA dari Warga Negara Amerika Serikat, dan ZK dari Warga Negara Rusia.
Hal tersebut terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan press release di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung pada, Senin (12/7).
Lebih lanjut, Jamaruli Manihuruk mengatakan deportasi ini dengan tegas dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu Warga Negara Asing (WNA) diminta untuk tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat. Apabila ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi.
Selain juga menindaklanjuti arahan Menko Marves Republik Indonesia, ada juga deportasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021, yang mana Gubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
“Kemudian sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian,” jelasnya seraya mengatakan pelaksanaan pendeportasian WNA berinisial MR dan AA akan dilaksanakan pada hari, Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia berinisial AN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara, untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.SB/REDAKSI