SuratanBali.Com, BULELENG - Inisial DKP yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Buleleng diinformasikan statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Putusan tersangka tersebut diberikan, diduga karena DKP menerima gratifikasi dari pembangunan Bandara Bali Utara yang tepatnya berlokasi di Kabupaten Buleleng pada tahun 2018. DKP diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.16 Milyar. Gratifikasi yang diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara Bali Utara di Pusat.
"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 sampai 2019," demikian kata PLT. Kejati Bali, Hutama Wisnu, SH.,MH saat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021. Lebih lanjut DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.
Tidak berhenti sampai disana, gratifikasi selanjutnya yang diduga diterima oleh DKP adalah gratifikasi terkait Penyewaan Lahan Tanah Desa Air Sanih di Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019. Atas dasar itulah, DKP disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sejumlah kasus ini, Kejati Bali saat ini sedang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.SB/REDAKSI
Bagikan