SuratanBali.Com, DENPASAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menganugerahi Gubernur Bali, Wayan Koster penghargaan atas prestasinya di dalam mendukung dan bekerja sama dalam Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diberikan pada Puncak Acara Festival Karya Cipta Anak Negeri di Taman Werdhi Budaya, Art Center, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Landep) 30 Oktober 2022.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai pelaksanaan visi pembangunan daerah Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menjaga dan melindungi berbagai produksi seni budaya Bali melalui kekayaan intelektualnya.
Jaman dulu belum banyak yang mengetahui akan penting dari manfaat Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil karya para seniman, perajin, dan pelaku usaha dibidang pertanian, kelautan, perikanan serta IKM/UMKM. Sehingga saat terpilih menjadi Gubernur Bali, Saya langsung memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di Bali dengan cepat, praktis dan murah.
“Perolehan Sertifikat Kekayaan Intelektual semenjak Saya menjadi Gubernur Bali dan dikerjakan pada tahun 2019 sampai saat ini tercatat sudah ada 260 Sertifikat Kekayaan Intelektual yang terbit. Ada Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan ada Indikasi Geografis Garam Amed, Garam Kusamba, Kopi Kintamani, hingga Indikasi Geografis Kopi Pupuan. Saya terus melakukan percepatan untuk memenuhi harapan masyarakat di dalam menangani Kekayaan Intelektual dengan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.SB/REDAKSI
Bagikan