SuratanBali.Com, Denpasar - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang didampingi Sekda Bali, Dewa Made Indra meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Provinsi Bali sejumlah 179 desa/kelurahan di 49 kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota pada, Jum’at (7/10) di Gedung Ksirarnawa, Art Center.
179 desa/kelurahan di 49 kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota yang mendapatkan peresmian sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya sebagai berikut:
- Kota Denpasar (7 desa dan 3 kelurahan);
- Kabupaten Tabanan (10 desa);
- Kabupaten Bangli (4 desa);
- Kabupaten Buleleng (8 desa);
- Kabupaten Jembrana (12 desa);
- Kabupaten Karangasem (12 desa);
- Kabupaten Gianyar (64 desa dan 6 kelurahan); dan
- Kabupaten Klungkung (47 desa dan 6 kelurahan).
Khusus Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2018. Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Akses ini; merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Indonesia yang memiliki komitmen kuat tehadap Tujuan Pembanguan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) terutama butir 16 sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan.SB/REDAKSI
Bagikan