By GusAr
10 June 2022
SuratanBali.Com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah mengesahkan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Program Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Bulan Mei 2022 secara desk to desk.
Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerjasama melalui berbagai kegiatan yang saling menguatkan. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi program Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Program Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini diantaranya mencakup:
Kepala Biro Perencanaan melalui Bagian Pengelolaan Kinerja yang menangani urusan Kerjasama Dalam Negeri lingkup KLHK telah menyerahkan MoU antara 2 (dua) Kementerian yang dilakukan secara desk to desk kepada Perwakilan dari Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Kementerian Hukum dan HAM. Nota kesepahaman ini juga telah lama diinisisasi Para Pihak dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani terhitung sejak 27 Januari 2022.
“Banyak sekali kegiatan maupun komponen kegiatan di lingkup Kementerian LHK yang pastinya akan bersentuhan langsung dengan Program dan Kegiatan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu pihak kami sangat mendukung upaya Sinergitas Program ini. Semoga dapat terealisasi dan mendukung kelancaran kegiatan oleh kita sesama Instansi Pemerintah Pusat. MoU ini akan kami sosialisasikan hingga ke level tapak” Ujar Kepala Biro Perencanaan KLHK, Apik Karyana kepada Perwakilan dari Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya melalui Surat Sekretaris Jenderal KLHK, telah dilakukan sosialisasi terkait MoU ini kepada unit kerja lingkup KLHK agar bisa menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kerjasama yang lebih teknis maupun kegiatan kegiatan lain yang mendukung capaian kinerja kedua K/L sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2022 tentang Kerjasama Dalam Negeri.SB/REDAKSI