SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Belum Seluruhnya Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Hal ini tercantum dalam BAB I, huruf D, angka 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyebutkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yang pada intinya berbunyi bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah Penyertaan Modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda maka harus dilakukan Perubahan Perda tentang Penyertaan Modal berkenaan,” demikian kata Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Terhadap hal tersebut, DPRD Klungkung kemudian meminta saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dimaksud, sehingga tidak menjadi temuan kembali pada pemeriksaan berikutnya.SB/REDAKSI
Bagikan