SuratanBali.Com, DENPASAR - Pada Sabtu, tepatnya 3 Februari 2024, umat Hindu di Nusantara merayakan Hari Suci yang bernama Tumpek Wariga. Sebagai hari suci, Tumpek Wariga berpusat pada upacara penghormatan pepohonan dan tumbuh-tumbuhan. Namun di masa perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemandangan Alat Peraga Kampanye (APK) ramai menghiasi pepohonan di pinggir jalan.
Fenomena ini menyita perhatian khusus, salah satunya dari organisasi pemuda. I Dewa Gede Darma Permana, S.Pd. selaku Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Denpasar (PC KMHDI Denpasar) sangat menyayangkan banyaknya APK yang tertancap di pepohonan.
“Sedari awal, saya sangat menyayangkan pemasangan APK di pepohonan. Terlebih di momentum Hari Suci Tumpek Wariga, kita di Hindu semestinya menjaga dan menghormati tumbuh-tumbuhan sebagai salah satu unsur penting alam semesta. Namun di momentum tahun 2024 ini, pepohonan di pinggir jalan harus merayakan hari otonannya dengan ditemani berbagai macam APK," ungkap Dewa.
Terkait hari otonan tumbuh-tumbuhan, Dewa juga menambahkan bahwa Tumpek Wariga adalah hari suci luhur yang telah dirayakan oleh umat Hindu di Nusantara dari sejak dahulu. Hari suci ini datang setiap 210 hari sekali, sebagai salah satu upaya pelestarian alam semesta. Hal ini didasarkan pada salah satu pedoman suci dalam Lontar Sundarigama.
“Jika digali dari sisi literatur, perayaan Tumpek Wariga atau Tumpek Uduh terdapat pada Lontar Sundarigama. Dimana salah satu kutipan suci dalam Lontar tersebut menyebutkan: “Wariga Saniscara Kliwon, ngaran panguduh pujawali Sanghyang Sangkara, apan sira amrtaken sarwaning tawuwuh, kayu-kayu kunang...” yang artinya “Hari Sabtu Wuku wariga disebut sebagai hari panguduh. Sebuah hari suci untuk memuja keagungan Sanghyang Sangkara, sebab Beliaulah yang menciptakan segala tumbuh-tumbuhan termasuk kayu-kayuan untuk kehidupan di alam semesta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Dewa ini berharap agar kedepan ada ketegasan regulasi yang lebih dalam melarang pemasangan APK di pepohonan. Dirinya menambahkan, selain merusak pemandangan, APK yang tertancap di pepohonan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Selain merusak pemandangan, APK di pepohonan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang lewat. Untuk itu, saya berharap kedepan ada penerapan regulasi yang lebih tegas dalam melarang pemasangan APK di pepohonan. Tertibkan APKnya, beri sanksi bagi pelakunya!” tutupnya.RLS/DI
Bagikan