SuratanBali.Com, DENPASAR - Musisi Bali asal Kota Denpasar, Nanoe Biroe mendapat dukungan dari Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa untuk mengkampanyekan gerakan "Ogoh-Ogoh No Soundsystem" guna mengembalikan kembali esensi budaya Pawai Ogoh-Ogoh dengan mengutamakan gamelan tradisional tanpa penggunaan sound system saat malam pawai ogoh- ogoh Nyepi Caka 1947 berlangsung.
Hal itu terlihat saat Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima Nanoe Biroe diruang kerjanya, Senin (10/3), bersumber dari informasi resmi dari Pemerintah Kota Denpasar.
Dukungan yang diberikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa kepada Nanoe Biroe itu bukan tanpa alasan. Kata Arya Wibawa, ini sosialisasi "Ogoh - Ogoh No Soundsystem" bagian dari komitmen Pemerintah Kota Denpasar menjalankan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. "Tentunya selain upaya dari para pemangku kebijakan, dukungan seniman perlu disinergikan bersama melalui spirit Vasudhaiva Kutumbakam Menyama Braya untuk mewujudkan Malam Pengerupukan Tahun Saka 1947 Tahun 2025 bebas Soundsystem," tegas Arya Wibawa yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana dan Kabid Kesenian Disbud Kota Denpasar, I Wayan Narta.
Sementara Nanoe Biroe mengatakan sosialisasi "No Soundsystem" saat malam pawai ogoh- ogoh yang akan digaungkannya itu tercetus ketika melihat di malam Pengerupukan di area Catur Muka tahun lalu terselip iring- iringan sound system. Jadi bagi Nanoe, hal ini kurang elok dan terasa kurang cocok dengan pergerakan ogoh- ogoh. Terlebih lagi, saat pergerakan sekee gambelan dihalangi iringan sound system dan suara gambelannya dikalahkan oleh suara sound system.
"Kita mendapat dukungan langsung dari bapak Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, tentu ini menjadi motivasi tambahan bagi kami untuk menggerakkan kampanye Ogoh - Ogoh No Soundsystem," ujar Nanoe seraya menyebut pada tanggal 13 Maret ini kami dan tim akan mulai bergerak melakukan sosialisasi Ogoh - ogoh "No Soundsystem" dengan merujuk Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.SB/REDAKSI
Bagikan