By Sintya
18 June 2019
SurataBali.Com, JEMBRANA – Terungkap kasus pencurian yang dilakukan I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek (34 tahun) asal Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Setelah bebas dari Lembaga Permasyarakatan(LP) Negara beberapa bulan lalu tidak membuat Ngurah Ojek jera. Setelah dirinya ditangkap kembali, akibat nekat melakukan aksi pencurian dirumah milik Ketut Wiratma di jalan Sedap Malam, Banjar Kalikah, Desa Kalikah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/6) dari pihak Kepolisian saat melakukan penyisiran di area tempat kejadian. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok sebelah barat dan mendorong daun pintu double serta pengait engselnya pintu. Perhiasan emas dalam dompet warna hitam yang terdapat dalam almari berhasil diambil oleh pelaku. Sedangkan kotak merah bertuliskan cash box gagal dibuka oleh pelaku. Seketika pemilik rumah datang, pelaku langsung kabur ke arah dapur menuju pintu dapur dan langsung melompati tembok pagar di bagian selatan rumah yang berbatasan dengan saluran irigasi.
Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret menyampaikan pelaku berhasil kabur, namun identitasnya dapat terungkap lantaran sepeda motor yang dibawa pelaku tertinggal di depan rumah korban. “Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sepeda motor tersebut diketahui berinisial S alias Gek berasal dari Desa Tuwed. Ketika dilakukan intrograsi S alias Gek memgaku kalau motor tersebut sempat dipinjam oleh pacarnya yang betnama I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek. Sehingga dari ketetangan tersebut kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan residivis pencuri yang sering menyasar rumah kosong,” ungkap Kapolsek Kota Negara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lebih lanjut Kompol Ketut Maret menyatakan perhiasan emas yang diambil berupa 4 pasang gelang, 2 buah kalung emas miliano, 2 buah cincin emas dengan kerugian Rp 5 juta. Kompol Ketut Maret juga menyampaikan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario DK 6055 ZI warna putih biru beserta kunci, satu buah dompet warna hitam, satu buah kotak warna merah yang ada tulisan cash box, empat lembar kertas nota pembelian cincin emas di beberapa toko, satu buah baju kaos lengan panjang bertuliskan Annabel dan celana jeans pendek warna abu-abu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ini kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegasnya. SB/SINTYA