By GusAr
09 May 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster berkesempatan menjadi narasumber dalam program Dialog Denpasar Siang Ini dengan tema “44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, Memuliakan Bahasa, Kasara, dan Sastra Bali” bersama dengan Koordinator Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S. dan Kelompok Ahli Bidang Agama, Adat, Tradisi, Seni dan Budaya, Drs. Gede Nala Antara, M.Hum, bertempat di Studio RRI Denpasar, Denpasar pada, Senin (8/5/2023).
Dalam dialog yang dipandu oleh Indah Widyasari, Ny. Putri Koster menegaskan pentingnya peran keluarga terutama orang tua dalam melestarikan berbagai kebudayaan Bali terutama dalam pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. “Dimulai dari rumah tangga, kita biasakan dengan santai berbahasa Bali dengan anak cucu, jangan gengsi menggunakan Bahasa Ibu kita karena itulah identitas kita sebagai masyarakat Bali,” ujar Wanita yang akrab disapa Bunda Putri tersebut.
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dikatakannya adalah warisan leluhur kita yang adiluhung, sebagai karakteristik pulau Dewata. Agar keberadaannya tetap lestari, di sinilah peranan seluruh pihak terutama orang tua untuk menurunkan ke generasi berikutnya. “Di sini orang tua harus bisa menjadi perantara dalam mewariskan warisan leluhur, agar bisa diteruskan ke anak cucu. Jangan sampai warisan leluhur terhenti di generasi kita saja,” tuturnya.
Apalagi, dikatakan wanita yang dikenal sebagai seniman serba bisa itu bahwa Bahasa Bali bukan hanya sebagai alat komunikasi, namun juga mempunyai nilai etika dalam kehidupan. Karena, Bahasa Bali terkandung sor singgih, atau tata krama bagaimana kita berucap agar sesuai dengan tempat dan kondisi. “Itu edukasi tata krama untuk generasi muda bagaimana kita berkomunikasi dengan lawan bicara, dan penempatan Bahasa Bali yang baik dan benar tergantung dengan tingkatan lawan bicara kita,” imbuhnya.
Ditambahkannya, berbagai pihak mempunyai kewajiban dalam upaya pelestarian Bahasa Bali, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, yang menjadi landasan dan payung hukum bagi upaya pelestarian, dan masyarakat bisa mengimplementasikannya dengan baik.
Untuk itu, ia pun menyampaikan bahwa peran TP PKK di sini adalah sebagai mitra pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai program, salah satunya dalam implementasi penggunaan Bahasa, aksara dan Sastra Bali. “Untuk itu TP PKK mengajak anggotanya hingga ke tingkat keluarga untuk ikut berpartisipasi dalam menggunakan Bahasa Bali sebagai Bahasa keseharian,” tutupnya.SB/REDAKSI