SuratanBali.Com, BADUNG - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster di dalam Aksi Sosial Menyapa dan Berbagi yang dilaksanaknnya pada, Sabtu (26/8) dengan menyambangi 4 Desa di Kecamatan Petang, yaitu Desa Sulangai, Desa Petang, Desa Pangsan, dan Desa Carangsari menyoroti implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang selanjutnya diturunkan dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Menurutnya hingga saat ini kebijakan tersebut belum secara optimal dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Bali. “Ini harus dilaksanakan dengan baik, kalau tidak, lingkungan Bali akan mengalami masalah yang serius kedepannya,” ungkap wanita yang sering disapa Bunda Putri itu.SB/REDAKSI
Bagikan