SuratanBali.Com, DENPASAR - 13 orang Sopir dan Kernet Perum DAMRI Denpasar yang pada tgl 21 Januari 2022 mengadu ke Rumah Aspirasi Nyoman Parta karena di PHK sepihak ditempatnya bekerja diterima kerja kembali mulai tanggal 1 Februari, dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan.
Rabu, 26 Januari Nyoman Parta bersama rombongan Sopir dan Kernet melakukan pertemuan di kantor Perum DAMRI Denpasar dengan GM DAMRI Rizky Adya dan Komang Ari, Bagian Keuangan dan SDM.
Ia menyampaikan Perum DAMRI yang dinaungi BUMN harusnya memberi contoh hubungan industrial yang sehat. "harusnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan, bukan sebaliknya bertindak sewenang terhadap pekerjanya" tambahnya.
Terakhir, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Parta menyampaikan hal-hal yang belum selesai karena kewenangan ada di tingkat Direksi di Jakarta, akan dibawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta.SB/REDAKSI
Bagikan