SuratanBali.Com, DENPASAR - Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP Nyoman Parta memberikan solusi agar karyawan Grand Inna Bali Beach yang di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberi pelatihan oleh perusahaan.
“Pelatihan itu tawaran saya, pihak manajemen menyepakati. Kalau akhirnya terjadi PHK, lalu mereka mendapat pesangon agar pesangon tidak langsung digunakan beli ini, beli itu “ kata I Nyoman Parta di Denpasar pada Sabtu (Saniscara, Wage Tambir) 29 Juli 2022.
Dalam proses mediasi antara pihak Grand Inna Bali Beach dan karyawan yang masih menolak PHK tak tercipta kesepakatan lain. Made Karta dan 136 rekannya yang menolak dari total awal 381 karyawan menyampaikan poin keberatan di hadapan petinggi perusahaan.
Mereka menolak adanya PHK. Namun apabila dilanjutkan, pihak karyawan menuntut nominal pesangon yang selama ini dinilai belum sesuai. Kemudian harapan pekerja adalah ketika nanti hotelnya dibuka kembali, seluruh atau sebagian karyawan yang menolak di PHK dapat dipastikan kembali bekerja.
Made Karta (44), salah satu perwakilan dari 136 karyawan Grand Inna Bali Beach yang masih konsisten menolak PHK menilai hal itu bisa menjadi salah satu solusi yang baik dan pelatihan jugan menjadi keharusan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Jadi seharusnya memang di PKB pun ada sebenernya, kalau masa pensiun akan datang itu karyawan difasilitasi pelatihan. Kalau misalnya PHK benar terjadi dan ada pelatihan itu bagus, kami bisa berwirausaha,” kata Made Karta.
Di sisi lain Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour Iswandi Said usai mediasi menyatakan sepakat dengan arahan anggota DPR RI tersebut.
“Saya sepakat dengan training itu karena banyak pengalaman ketika mereka mendapat pesangon dengan jumlah besar mereka main judi dan semacamnya. Kami inginnya bagaimana uang pesangon tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaan seperti berwirausaha atau yang lainnya” kata Iswandi.
Dalam hal ini, pihaknya belum dapat memastikan keinginan karyawan untuk dipekerjakan kembali, ataupun tentang kenaikan pesangon yang menjadi tuntutan para pekerja.SB/REDAKSI
Bagikan