SuratanBali.Com, GIANYAR - Anggota DPR RI I Nyoman Parta mendengar keluhan seorang pekerja Hotal Grand Ina Bali Beach bernama Sudana yang secara tiba - tiba di PHK. Sudana bersama pekerja lainnya mengadukan PHK ke rumah Aspirasi pada Senin, 25 Juli 2022.
Sudana bersama 280 pekerja meyampaikan keterkejutan di undang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN tanggal 25 hari ini yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua Di PHK.
Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya tepatnya tgl 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem PHK
Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan:
1. Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.
2. Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.
Dalam dialog di rumah Aspirasi, Nyoman Parta menegaskan bahwa ia akan berada pada pihak pekerja. Ia mewanti - wanti bahwa di Bali tidak boleh ada kesewenang - wenangan kepada para pekerja.
"Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali, lebih lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang" tegas Nyoman Parta.SB/REDAKSI
Bagikan