By GusAr
21 January 2026
SuratanBali.Com, DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali sampaikan sepanjang tahun 2025, tercatat 633 akses masyarakat, yang terdiri atas laporan pengaduan, Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), konsultasi masyarakat, serta tembusan laporan. Jumlah akses tertinggi tercatat pada bulan Oktober.
Dari data tersebut Ombudsman Bali mencatat 96,54 persen laporan masyarakat berhasil diselesaikan, hal ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan pengawasan pelayanan publik dilaksanakan melalui tiga bidang keasistenan, yakni Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pemeriksaan Laporan, serta Pencegahan Maladministrasi.
“Ketiga keasistenan ini merupakan satu rangkaian kerja yang saling terhubung, mulai dari menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi laporan, hingga mendorong perbaikan sistem pelayanan publik,” ujar Widhiyanti saat pemaparan laporan tahunan di Denpasar, Selasa (21/1/2026).
Dari seluruh akses yang diterima, sebanyak 260 laporan ditindaklanjuti pada tahap pemeriksaan. Ombudsman Bali berhasil menyelesaikan 251 laporan, dengan rata-rata waktu penyelesaian 48 hari, lebih cepat dari target nasional selama 89 hari.
“Kami berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan tepat waktu. Percepatan penyelesaian ini menjadi komitmen kami dalam memberikan kepastian kepada pelapor,” tegas Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Berdasarkan instansi terlapor, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, disusul instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan. Dari sisi substansi, laporan didominasi sektor perhubungan dan infrastruktur, terutama melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman.
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pelayanan publik di berbagai sektor dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan laporan, Ombudsman Bali juga melaksanakan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan kepolisian, termasuk pengawasan terhadap sejumlah program strategis.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan masyarakat memperoleh haknya secara layak,” kata Widhiyanti.
Pada aspek pencegahan maladministrasi, Ombudsman Bali menyusun Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta kajian kebijakan terkait tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
“Kajian dan opini pengawasan ini kami dorong sebagai upaya pencegahan, agar perbaikan pelayanan publik dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui Laporan Tahunan 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pelayanan publik serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Angka yang sudah tercatat menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani dan sadar untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami hambatan dalam pelayanan publik,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman Bali tersebut.SB/**