SuratanBali.Com, DENPASAR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun ini, Ombudsman RI mulai berfokus pada penilaian maladministrasi yang menilai kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. "Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti dihadapan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat menyampaikan hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2).
Secara nasional, dikatakan Sri Widianti bahwa pada tahun 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Provinsi Bali, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem. Penilaian ini menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator utama dalam menentukan kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
Hasil penilaian dan opini Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.SB/**
Bagikan