SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung sementara, Anak Agung Gde Anom, SH menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung pada tanggal 13 September 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, serta wewenang dan tugas DPRD serta pelaksanaan hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung masa jabatan tahun 2024-2029, sehingga perlu membentuk Fraksi sesuai dengan amanat pasal 374 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keputusan itu ditetapkan juga berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung tanggal 13 September 2024 di ruang sidang Sabha Nawa Natya yang secara musyawarah mufakat disepakati pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung.ADV/062DPRDKLUNGKUNG
Bagikan