SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaksanakan Konferensi Pers Penderpotasian kepada 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Paing, Matal) 12 Maret 2023 di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Bali.
4 Warga Negara Asing asal Negara Nigeria yang dideportasi yaitu : 1) Chidera Matthew Igiji asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 1.250 Hari atau sebelumnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku sampai dengan 8 Oktober 2019. Saat ini tindakan deportasi sedang diproses; 2) Chukwunonso Olisa Ofili asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 41 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. Saat ini tindakan deportasi sedang diproses.
Selanjutnya, 3) Kosi Micheal Ugwunani asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 1.888 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 6 Februari 2018. Saat ini tindakan deportasi sedang diproses; dan 4) Saheed Muhammed Raji asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 50 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. Saat ini tindakan deportasi sedang diproses.SB/REDAKSI
Bagikan