SuratanBali.Com, BULELENG - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meghadiri sekaligus mengikuti Rapat Paripurna penyampain laporan pansus dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang pencabutan perda no.12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten buleleng kepada pt. penjamin kredit daerah provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Senin (19/12).
Pada saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Buleleng, PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan dicabutnya peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan selanjutnya pemerintah kabupaten buleleng telah menyusun rancangan peraturan bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi sesuai amanat pasal 20 peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019.
Hal tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha, peraturan daerah ini memuat pengaturan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaanperizinan berusaha, tata hubungan kerja, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporanpenyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan serta penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko, dan Pemerintah Daerah sudah menyertakan modal kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah provinsi bali sejak tahun 2014 sampai tahun 2021 sebesar rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.SB/AAN