SuratanBali.Com, DENPASAR - Pemerintah memutuskan membuat kebijakan tanpa karantina bagi PPLN dengan membuat 6 keputusan, hal ini merupakan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jumat (4/3).
Rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari usulan Gubernur Bali. Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Neger, Ketua Satgas Covid-9/Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-9, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, dam Komponen Pariwisata.
Sesuai usulan Gubernur Bali, Rapat Koordinasi memutuskan sebagai berikut:
- Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022.
- Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
- Pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari
23 negara, yaitu: 1) Australia; 2) Amerika Serikat; 3) Inggris; 4) Jerman;
5) Belanda; 6) Perancis; 7) Qatar; 8) Jepang; 9) Korea Selatan; 10) Kanada; 11) Italia; 12) Selandia Baru; 13) Turki; 14) Uni Emirat Arab; 15) Malaysia;
16) Thailand; 17) Singapura; 18) Brunei Darussalam; 19) Vietnam; 20) Laos; 21) Myanmar; 22) Kamboja; dan 23) Filipina.
- Persyaratan kesehatan bagi PPLN: 1) sudah vaksinasi lengkap/booster;
2) Negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan; 3) memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali; 4) mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan; 5) apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali; 6) apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel; 7) khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit; dan
8) pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
- PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Dengan adanya keputusan ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan dukungan masyarakat Bali agar kondisi pariwisata di Bali segera pulih dan bangkit. "Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh Krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don", harapnya.SB/REDAKSI
Bagikan