SuratanBali.Com, DENPASAR - Koordinator Pansus Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dalam laporan akhirnya di Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada rahina Purnama Kasa, Senin (Soma Kliwon, Wariga), 3 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali menyampaikan kronologis pembahasan Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang diantaranya sebagai berikut : 1) Penyampaian Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023;
2) Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juni 2023;
3) Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PSI), terhadap Raperda dimaksud dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 26 Juni 2023;
4) Pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif, sebagai dengar pendapat, dipimpin oleh Koordinator Pembahas, dihadiri oleh anggota pembahas, dan dari eksekutif adalah Bappeda Provinsi Bali; Brida Provinsi Bali; Disdikpora Provinsi Bali; Disbud Provinsi Bali; Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali; Dishub Provinsi Bali; Dinas PUPR dan Kawasan Perkim Provinsi Bali; Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Tim Penyusun Raperda; Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali; dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali pada tanggal 26 Juni 2023;
5) Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 28 Juni 2023;
6) Pembahasan lanjutan untuk revisi, harmonisasi dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Pembahas DPRD Provinsi Bali dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Biro Hukum dan Sekretariat Dewan, pada tanggal 28 Juni 2023;
7) Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Koordinator Pembahas dan anggota serta undangan lainnya, pada tanggal 2 Juli 2023; dan 8) Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 2 Juli 2023.SB/REDAKSI
Bagikan