SuratanBali.Com, DENPASAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, ditargetkan ketok palu pada Agustus 2019 ini.
Namun sebelum hal itu terwujud, Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Bali nampaknya masih melakukan penyesuaian, terutama mengenai beberapa poin yang dikoreksi pusat. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana usai pembahasan di Gedung Dewan, Selasa (9/7) dengan mengundang Bupati/Wali Kota se-Bali bahwa revisi Perda RTRW ini sangat penting untuk pembangunan Bali ke depan. Mengingat ketimpangan di Bali cukup terasa. Sehingga kehadiran Perda RTRW yang direvisi ini menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Kariyasa lebih lanjut mengatakan solusi untuk mengatasi ketimpangan itu dengan adanya penguatan pembangunan di daerah Bali, misalnya di Kabupaten Karangasem dan Bangli akan dibangun kawasan pariwisata. Sementara di Buleleng, akan dibangun bandara.
"Bandara ini dibangun di Buleleng karena jumlah wisatawan yang meningkat ke Bali dan tidak mungkin Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikembangkan lagi. Apalagi hanya satu runway,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali ini seraya menjelaskan untuk di Klungkung rencananya juga akan dibangun jalan lingkar, pelabuhan, pusat kebudayaan, hingga pengembangan kawasan Nusa Penida.
Mengingat waktunya yang sudah mepet, maka pihaknya menyebut telah memberikan deadline tiga hari kepada para Bupati dan Wali Kota untuk melengkapi usulan revisi Perda RTRW tersebut.SB/REDAKSI
Bagikan