SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemerintah eksekutif dan DPRD Klungkung di tahun 2025 mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ditingkatkan, khususnya yang bersumber dari sektor pariwisata, antara lain pajak hotel, pajak hiburan, sampai retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Hal itu tertuang di Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan Bupati Klungkung, I Made Satria yang disampaikan belum lama ini pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (13/6).
Selain itu, Pemerintah eksekutif dan DPRD Klungkung juga akan meningkatkan PAD diluar sektor pariwisata sebagai pendukung, yang diantaranya meliputi pendapatan BLUD rumah sakit, retribusi penyebrangan di air dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian PAD yang merupakan pelayanan bagi masyarakat tetap dioptimalkan melalui intensifikasi pendapatan dengan cara melakukan pendataan potensi dan pencegahan potensi terjadinya kehilangan (loss) pendapatan. Untuk Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat, meskipun tidak terdapat perubahan pagu anggaran, terus didorong agar secara optimal dapat terealisasi melalui pemenuhan
syarat salur baik yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant), Dana Alokasi Khusus (DAK), insentif fiskal dan Dana Desa.
Tidak hanya itu, Pendapatan transfer antar daerah juga terus dioptimalkan melalui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkan memperoleh pendapatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Sebelumnya, Bupati Klungkung, Made Satria dalam data Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 mengungkapkan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semester I – 2025, pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 32,08 persen. Realisasi pajak daerah mencapai 26,28 persen. Capaian realisasi ini disumbang oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dan PBJT Jasa Perhotelan yang mencapai realisasi 28,18 persen dan 20,51 persen. Realisasi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mencapai 26,10 persen.
Pendapatan transfer, dalam kurun waktu Semester I – 2025 ini terealisasi sebesar 34,81 persen, tertinggi pada pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 37,81 persen. Sedangkan pendapatan transfer antar daerah yang terealisasi sebesar 15,42 persen. Realisasi pendapatan transfer antar daerah tertinggi diakibatan oleh realisasi pendapatan bagi hasil, sedangkan realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat ini ditunjang terutama oleh realisasi dari Dana Transfer Umum (DTU) terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa yang mencapai realisasi 60,00 persen serta insentif fiskal yang realisasinya sebesar 50 persen.ADV/022
Bagikan