SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung yang digelar Jumat (13/6) dengan agenda penetapan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, tercatat juga membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana Perubahan APBD itu dilakukan dalam upaya mengakomodir berbagai kebijakan-kebijakan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung, Made Satria dihadapan Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Wakil Ketua, Wayan Baru serta Tjokorda Gde Agung dan Anggota DPRD Klungkung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya yang disaksikan langsung oleh unsur Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.
Secara rinci, Bupati menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan dalam upaya mengakomodir kebijakan-kebijakan, antara lain meliputi Surat Gubernur Bali Nomor B/31.900/2072/PADFE/BPKAD tentang Revisi Pagu Definitf Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
”Kemudian mengakomodir kebijakan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Nomor S 163/KPP.1707/2025 Hal: Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN Pemerintah Daerah yang mana komponen PPh TPP ASN dalam APBD Tahun Anggaran 2025 belum teranggarkan,” jelasnya.ADV/026
Bagikan