SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung dalam Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi menyoroti terkait dengan penggunaan / sewa stage Alun-Alun Ida I Dewa Agung Jambe.
"Fraksi Partai Hanura memandang terdapat hal-hal yang tidak kosisten dalam pelayanan publik, hal ini terbukti surat disdikpora Nomor : 400.4.1/5610/Disdikpora, tanggal 30 Oktober 2024 perihal : Ijin penggunaan tempat, dibandingkan dengan surat Disdikpora Nomor : 400.4.11/5612/ Disdikpora tanggal 30 Oktober 2024 perihal : Ijin penggunaan tempat," kata Drs. I Wayan Mastra dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa (12/11).
Sehingga dalam hal ini, sepertinya terjadi pilih kasih untuk pemberian ijin penggunaan Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe. "Atas hal itu, Bagaimana mengatur peruntukan dan fungsi Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe ? Apa persyaratan untuk menyewa Alun-alun dimaksud?, Bagaimana SOP penyewaan Alu-alun dimaksud hingga ada jaminan kepastian pelayan publik, mohon penjelasan saudara Bupati," ujar Wayan Mastra.
Selain Alun-alun, Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung juga menyikapi kondisi infrastruktur jalan seperti jalan simpang empat Manik Bingin Jelantik Kuribatu, Desa Tojan yang sering mengalami kebanjiran tanpa adanya hujan menjadikan jalan simpang ini menimbulkan kemacetan tanpa adanya penanganan, demikian juga jalan Kenyeri, jalan sebelah barat dan sebelah selatan Pasar Galiran yang demikian rusak sebagai akses kepasar juga sering menimbulkan kebanjiran dan kemacetan, sementara pasar didalamnya melakukan pungutan parkir dan retribusi pasar sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa kepedulian untuk penanganan perbaikan. "Untuk itu kami minta saudara Pj. Bupati memberikan tanggapan," tegas Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung.ADV/086DPRDKLUNGKUNG
Bagikan