SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung yang digelar Jumat (13/6) dengan agenda penetapan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, mengungkap adanya pergeseran anggaran dari belanja gaji pokok ke PPh.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung, Made Satria dihadapan Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Wakil Ketua, Wayan Baru serta Tjokorda Gde Agung dan Anggota DPRD Klungkung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya yang disaksikan langsung oleh unsur Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.
Secara rinci, Bupati menyampaikan bahwa dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menindaklanjuti Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Nomor S-163/KPP.1707/2025 Hal: Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN Pemerintah Daerah, dilakukan pergeseran dari belanja gaji pokok ke PPh dan pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan belanja tidak terduga untuk perbaikan Pura Watu Klotok.ADV/027
Bagikan