SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang berlangsung Rabu (9/7) di R.R Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.
Penetapan tersebut secara resmi dilakukan oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom bersama Bupati Klungkung, Made Satria yang diwakili oleh Wabup Klungkung, Tjok Gede Surya Putra.
Dalam pidatonya, Wabup Tjok Surya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama diantaranya meliputi tentang realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2024.
Untuk Pendapatan Daerah dikatakan Wabup Tjok Surya terealisasi sebesar Rp 1,4 trilyun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah direalisasikan sebesar Rp 419 milyar lebih, Pendapatan Transfer direalisasikan sebesar Rp.1,05 trilyun lebih, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah direalisasikan sebesar Rp 38 juta lebih.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 1,4 trilyun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi, direalisasikan sebesar Rp 1,1 trilyun lebih dengan meliputi Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp 585 milyar lebih, Belanja Barang dan Jasa terealisasi sebesar Rp 399 milyar rupiah lebih, Belanja Bunga terealisasi sebesar Rp 3,5 milyar lebih, Belanja Hibah terealisasi sebesar Rp 152 milyar rupiah lebih, dan Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp.3,6 milyar lebih.
Untuk Belanja Modal, direalisasikan sebesar Rp 110 milyar lebih, terdiri dari Belanja Modal Tanah terealisasi Rp 4 milyar lebih, Belanja modal Peralatan dan Mesin terealisasi Rp 26 milyar lebih, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, terealisasi Rp 26 milyar lebih, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, terealisasi sebesar Rp 49 milyar lebih, Belanja Modal Aset tetap lainnya terealisasi Rp 4,5 milyar lebih, Belanja Modal Aset Lainnya terealisasi Rp 539 juta lebih.
Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ada juga Belanja Tak Terduga yang terealisasi sebesar Rp 8,6 milyar lebih, kemudian Belanja Transfer, direalisasikan sebesar Rp 195 milyar lebih. Sedangkan Pembiayaan netto direalisasikan sebesar Rp 66,29 milyar lebih, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp 70,9 milyar lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp 4,6 milyar lebih.
"Berdasarkan uraian tersebut dapat disampaikan bahwa untuk Tahun 2024 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 82,2 milyar lebih. SiLPA Tahun Anggaran 2024 telah kita pasang untuk mendanai kegiatan pada APBD induk Tahun Anggaran 2025," jelas Wakil Bupati Klungkung dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Klungkung lainnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 ini, Bupati Satria mengajak seluruh stakeholder pemerintahan di Kabupaten Klungkung untuk secara bersama-sama dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah.ADV/043
Bagikan