By GusAr
28 November 2024
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Penjabat Bupati, I Nyoman Jendrika bahwa saat ini, kita telah menerima informasi pagu transfer Pemerintah Pusat melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-116/PK/2024, hal. Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025.
"Berdasarkan surat tersebut dan data pagu transfer Pemerintah Pusat yang diunduh melalui portal Kementerian Keuangan, pagu trasfer dari pemerintah yang kami rancang dalam rancangan Perda yang telah kami sampaikan mengalami perubahan, sebagai berikut: pertama untuk Dana Bagi Hasil (DBH) kita terima sebesar 21 miliar rupiah lebih, meningkat sebesar 5,7 miliar rupiah lebih dibanding dengan rancangan yang telah kami sampaikan. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) kita terima sebesar 582 miliar rupiah lebih, menurun 1,4 miliar rupiah lebih dibanding dengan rancangan yang telah kami sampaikan. Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kita terima sebesar 28 miliar rupiah lebih, lebih tinggi sebesar 4,7 miliar rupiah lebih dibanding rancangan yang telah kami sampaikan," ujar Pj Bupati Jendrika dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung saat Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda pembahasan Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 DPRD Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, belum lama ini, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Jendrika menjelaskan pagu transfer dari pemerintah yang berkaitan tentang DAK Nonfisik, Insentif Fiskal, dan Dana Desa. "Untuk DAK Nonfisik kita terima 119 miliar rupiah lebih, lebih tinggi sebesar 12,4 miliar rupiah lebih dibanding dengan rancangan yang telah kami sampaikan. Kemudian, Insentif fiskal kita terima 23 miliar rupiah lebih, 9 miliar rupiah lebih tinggi dibanding dengan rancangan yang telah kami sampaikan, dan Dana Desa kita terima 49 miliar rupiah lebih, 2,7 miliar rupiah lebih tinggi dari rancangan yang telah kami sampaikan," ujar Pj Nyoman Jendrika.
Atas hal itu, Penjabat Bupati Klungkung menyampaikan bahwa secara keseluruhan, pagu transfer pusat yang kita terima tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 33 miliar rupiah dibanding dengan rancangan yang telah kami sampaikan. Namun peningkatan ini banyak yang bersumber dari dana yang penggunaannya telah ditentukan atau dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked), seperti DAK, Insentif Fiskal dan Dana Desa. Bahkan DAU yang bersifat earmarked alokasinya meningkat dibanding yang kami rancang maupun dibanding kondisi tahun 2024. Hal ini tentu menyulitkan kita untuk pendanaan sesuai dengan kebutuhan kita.
"Perubahan pagu pemerintah pusat itu sudah tentu harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian pada Belanja Daerah," jelas Pj Bupati Nyoman Jendrika dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung.ADV/083DPRDKLUNGKUNG