By GusAr
13 June 2025
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung yang digelar Jumat (13/6) dengan agenda penetapan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, tercatat juga membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana Perubahan APBD itu dilakukan untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung, Made Satria dihadapan Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Wakil Ketua, Wayan Baru serta Tjokorda Gde Agung dan Anggota DPRD Klungkung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya yang disaksikan langsung oleh unsur Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.
Kata Bupati, bahwa sejalan dengan perubahan penerimaan daerah, baik perubahan pendapatan maupun perubahan penerimaan pembiayaan, maka belanja daerah juga perlu disesuaikan. Selain penyesuaian terhadap perubahan penerimaan daerah, perubahan atas belanja dilakukan akibat adanya perubahan target-target kinerja sebagaimana tertuang dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan pemerintah pusat yang perlu ditindaklanjuti dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, antara lain, pertama tentang Penyesuaian pendapatan transfer sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Penyesuaian belanja untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Penyesuaian pendapatan transfer sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keempat, Penyesuaian belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. Kelima, Adanya kebijakan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dibebankan kepada pemerintah daerah; Belanja daerah dalam perubahan APBD ini juga untuk menganggarkan kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari dana yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked).ADV/025