SuratanBali.Com, GIANYAR - Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, I Nyoman Parta menyayangkan penangkapan pedagang arak di masa Pandemi Covid-19. Setelah Parta membaca adanya lima orang terdakwa menjalani sidang tipiring dalam kasus penjualan arak tanpa izin di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada, Rabu (18/11). Atas kondisi itu, secara terbuka Parta meminta Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk memerintahkan jajarannya agar tidak lagi menangkap rakyat yang menjual arak untuk bertahan hidup.
“Pak Kapolda Bali yang baru mohon diperintahkan jajarannya, jangan lagi ‘ngejuk’ (menangkap, red) rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup dimasa pandemi," kata Politisi PDI Perjuangan dari Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, Kamis (19/11) sembari meminta agar hukum menghadirkan wajah kemanusian.
Dalam masa pandemi ini, Nyoman Parta menilai pemerintah sepatutnya mengapresiasi daya juang masyarakat. Mengingat masyarakat Bali yang sebagaian besar bekerja di pariwisata, kini sedang terpuruk, namun masih memiliki semangat untuk mempertahankan hidupnya. “Hampir semua masyarakat Bali khususnya dalam situasi sulit, mereka kehilangan pekerjaan. Banyak warga yang dulunya bartnader, sopir freelance, mencoba lalu bangkit dengan jualan arak. Ini patut diapresiasi, dan saya malah salut karena mereka tidak berdiam diri,” jelasnya.
Namun, melihat kasus penangkapan lima pedagang arak yang hanya dengan berskala kecil, Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengaku prihatin. Disebutkan, kasus ini menunjukan sindiran banyak orang tentang hukum hanya tajam ke bawah. “ Jadi ini menimbulkan reaksi yang kurang simpatik terhadap penindakan hukum,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini. Parta dalam kesempatan tersebut juga angkat bicara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang telah dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kata Parta, RUU tersebut dikhawatirkan akan mengkriminalisisi UMKM.
Bahkan berbagai media mencatat, RUU yang diusulkan oleh Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra dinilai akan memotong usaha rakyat yang di sejumlah daerah merupakan satu-satunnya pilihan pendapatan ekonomi. Karena di beberapa daerah yang tidak subur hanya menghasilkan kelapa, aren dan ental.
Disisi lain, Hakim Ketua Wawan Edi Prasetyo yang memimpin sidang tipiring terhadap lima terdakwa penjual arak tersebut, mengatakan bahwa dalam kasus ini perlunya adanya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten/Kota dengan Pergub Bali. Apalagi di dalam Pergub itu, Gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui tim terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak. “Saya harap tidak ada lagi penangkapan ini, semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan,” tegasnya.REDAKSI/SB