SuratanBali.Com, JAKARTA - Rakyat sudah mengalami penurunan daya beli dan menderita, sehingga saya menilai perlunya pengendalian harga pangan, agar tidak dimainkan oleh para importir dan spekulan yang hanya mencari keuntungan secara membabi buta. "Sehingga Satgas pangan harus bertindak tegas dan melakukan langkah hukum jika ada permainan yang mengganggu ketahanan pangan," demikian perjuangan yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR-RI, I Nyoman Parta dalam rapat virtual dengan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto yang didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Imam Pambagyo di Jakarta, Kamis (23/4).
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan dari Pulau Bali ini meminta Menteri Perdagangan mengurangi jumlah impor daging sapi dengan memanfaatkan daging yang tersedia di dalam negeri seperti daging ikan, ayam dan telur. Disisi lain, Kemendag RI diminta Nyoman Parta harus memastikan kebutuhan impor secara tepat. "Misalnya, ketika melakukan impor bawang putih, bawang merah dan gula, jangan sampai mematikan para petani bawang dan tebu. Karena harga menjadi anjlok," kata mantan aktivis mahasiswa ini.
Lebih dari itu, mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengajak Kementerian Perdagangan agar pandemi Covid-19 ini dijadikan momentum sebagai pemacu untuk menggenjot produksi pangan dalam negeri. Karena itu sejumlah strategi pangan perlu disusun secara matang dan terintegrasi. "Jadi perlu memetakan produksi dalam negeri agar tidak terjadi produksi pangan yang berlimpah di dalam negeri. Tapi secara harga malah menjadi mahal, hanya karena faktor distribusi dan permainan para spekulan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020. Permendag ini ditetapkan sejak 1 April 2020 dan mulai berlaku 8 April 2020. “Aturan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah COVID-19,”kata Menteri Agus Suparmanto.
Sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa penyebaran COVID-19 merupakan pandemi dan Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) serta sejalan dengan diterapkannya bekerja dari rumah dan social distanching. Juga pengimplementasian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka dari itu Kementerian Perdagangan mengembangkan fasilitas pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (Affixed Signature and Stamp atau disingkat ASnS) melalui laman resmi eska.kemendag.go.id.
"Penerapan ASnS ini merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Perdagangan sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 melalui kontak fisik orang dan dokumen secara langsung," jelasnya.
Untuk implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. "Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” tambah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.SB/REDAKSI
Bagikan