SuratanBali.Com, TABANAN - Keindahan pantai di Bali memang memiliki daya tarik yang luar biasa, namun belakangan ini orang Bali tidak mampu menikmati pesona pantai di tanah kelahirannya sendiri, bahkan krama Bali malah terjebak dalam konflik dengan pemilik atau wisatawan yang menginap di villa. Hal itu pernah dialami oleh penduduk lokal yang diusir oleh Warga Negara Asing (WNA) dan mereka dilarang berenang di Pantai Dusun Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng oleh seorang WNA yang berasal dari Timur Tengah itu, pada Minggu (21/7) sekira Pukul 17.30 WITA.
Belajar dari kasus sebelumnya, ternyata Pantai di Bali masih dijual dengan sewenang-wenang, hal itu dibuktikan setelah viralnya Facebook bersponsor dengan nama Lamudi. Lamudi ini menjadi sorotan warga Bali hingga Anggota DPR – RI Dapil Bali, setelah mempromosikan penjualan Villa di kawasan Tabanan senilai Rp 1,5 M dengan menawarkan Pantai Pribadi serta menyertakan nama Developer terpercaya yakni Ciputra Group.
Atas kondisi ini, Anggota DPR - RI dari PDI Perjuangan, Nyoman Parta angkat bicara. Kata pria bertubuh gempal asal Desa Guwang, Gianyar ini bahwa ada informasi di lapangan yang menyebutkan sebuah resort bernama Ciputra Beach Resort Bali berlokasi di Jalan Kebo Iwa, Banjar Langudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan.

“Dalam situs Lamudi.com, resort itu menawarkan fasilitas lengkap, terintegrasi dengan resort bintang 5, developer terpercaya hingga pantai pribadi sepanjang 1 kilometer dengan view sunset, sawah, gunung dan sungai,” kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, Kamis (10/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Parta memandang jika pengembang memiliki niat tidak baik dengan mempromosikan adanya fasilitas pantai pribadi sepanjang 1 kilometer. Karena ia dengan tegas menyatakan tidak ada istilah pantai pribadi dan pantai itu milik umum.
"Sudah terang benderang bahwa nantinya mereka yang membeli lahan disana, apalagi orang asing akan berkesimpulan jika mereka membeli property termasuk pantainya. Nah lalu pengembangnya pergi dengan untung yang besar, kemudian tinggal rakyat dan masyarakat adat-lah yang akan berantem dengan pembeli," jelas mantan aktivis mahasiswa ini.
Dari masalah itu, Nyoman Parta berkesimpulan itu merupakan pantai umum yang sengaja dipromosikan sebagai pantai pribadi oleh pengembang untuk mengais keuntungan. Sebagai solusi, kader PDI Perjuangan ini meminta pengembang untuk mencari keuntungan dengan benar. Ia juga mendorong Pemerintah seluruh Kabupaten/Kota se Bali untuk aktif dan bertindak tegas saat pemberian ijin kepada investor yang masuk bahwa pantai, gunung, sungai dan hanya berfungsi sebagai pemandangan. Kemudian khusus untuk Pemkab Tabanan, ia meminta agar hal ini benar-benar diperhatikan, kemudian menegur pengembang karena tidak boleh sejengkal pantai pun yang menjadi milik pribadi.
"Pantai itu dinikmati publik dan bukan untuk dikuasai secara pribadi,” tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan