SuratanBali.Com, DENPASAR – Pelayanan publik di Kota Denpasar mulai dari Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma, PDAM, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar khususnya di Terminal Ubung sampai dengan pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk melayani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 13 Juli 2019 tetap dibuka. Meskipun pemerintah saat ini sedang memberlakukan cuti bersama sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dari tanggal 3, 4 sampai 7 Mei 2019.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memastikan sejumlah pelayanan publik di Kota Denpasar tetap dibuka dari Pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA dan hal ini berdasarkan komitmen dari seluruh OPD Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” demikian pernyataan resmi Kepala Bagian Humas dan Protokol, Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (31/5) lalu.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk pelayanan di RSUD Wangaya tetap buka selama 24 jam untuk melayani pasien termasuk pasien yang ada di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).SB/WIRA
Bagikan