SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pekerjaan Pembangunan Toilet dan Plaza Kuliner di Stage Ceningan yang Mengalami Keterlambatan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan menjadi catatan DPRD Klungkung dengan meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus, karena masalah ini juga turut menjadi catatan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK.
“Dalam temuan BPK ini diuraikan dalam BAB I, huruf B, angka 4, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyebutkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Untuk itu saudara Bupati agar menindaklajuti temuan BPK tersebut dan menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk lebih Optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya serta mengenakan sanksi kepada penyedia. Disamping itu dalam melakukan seleksi dan Penetapan Pemenang Tender agar dilaksanakan secara ketat, teliti dan penuh kehati-hatian, sehingga hal in tidak terulang kembali dimasa mendatang,” jelas Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan