SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemerintah Daerah Klungkung dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Klungkung mengakui telah melaksanakan pendataan secara berkala terhadap wajib pajak untuk melakukan update data wajib pajak, dan melaksanakan kerjasama dengan PT. Bank BPD Bali dalam rangka digitalisasi pemungutan pajak.
Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada Selasa (17/10) dalam Rapat Paripurna I tentang Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Bupati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dan seluruh Anggota DPRD Klungkung ini, lebih lanjut menegaskan bahwa Pemda Klungkung juga telah melaksanakan monitoring rutin dan evaluasi dengan membentuk Tim Intensitifkasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah serta melaksanakan kerjasama dalam hal tukar menukar data perpajakan dengan Pemerintah Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimabangan Keuangan (DJPK).
"Kami melaksanakan enam sub strategi tersebut, dengan didapatkan output berupa data wajib pajak yang ter-update, meningkatnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan pembayaran pajak, pengelolaan pajak daerah berbasis digital dan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan wajib pajak. Sedangkan outcome yang didapat dari enam sub strategi tersebut berupa peningkatan pendapatan pajak daerah," jelasnya.ADV/080
Bagikan