SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan dan mensetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II tentang Penetapan Ranperda APBD TA 2025 di R.R Sabha Nawa Natya, Jumat (29/11).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pj Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung menyampaikan bahwa dalam Penetapan Ranperda APBD TA 2025 terdapat Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar 1,38 triliyun rupiah lebih. Kemudian, Belanja Daerah dirancang sebesar 1,63 triliyun rupiah lebih. Lalu, Pembiayaan Daerah, berupa penerimaan pembiayaan dirancang sebesar 256 milyar rupiah lebih dan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar 10,36 milyar rupiah lebih.
"Dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah dalam RAPBD 2025 ini meningkat 94 miliar rupiah lebih atau sebesar 6,7 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang sebesar 1,29 triliyun rupiah lebih. Untuk Belanja Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang kita sepakati bersama hari ini, bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024, meningkat sebesar 167 miliar rupiah lebih atau sebesar 11,45 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,46 triliyun rupiah lebih. Kemudian, penerimaan pembiayaan, bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024, juga mengalami peningkatan. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari rencana penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar 256 miliar rupiah lebih meningkat sebesar 77 milyar rupiah lebih atau sebesar 43 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang sebesar 179 miliyar rupiah lebih," jelas Pj Bupati Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan