SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa dirinya telah menerapkan sistem pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan visi misi Pemerintah Provinsi Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ sebagai upaya menjalankan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi serta meningkatkan pelayanan publik.
“Yang sering menjadi sumber mainan adalah promosi jabatan. Saya sepenuhnya sudah melakukan sistem merit disesuaikan dengan background dan pengalaman pegawai,” ujar Koster saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 di Pemerintah Provinsi Bali pada Senin (17/11) di Inspektorat Provinsi Bali.
Ia menjelaskan bahwa dalam promosi jabatan eselon II, III dan IV, Ia selalu memperhitungkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas pegawai bukan atas dasar hubungan pribadi atau faktor lainnya.
“Yang kedua adalah dalam konteks pengadaan barang dan jasa. Saya pantau betul, Kepala OPD saya tekankan agar pengadaan barang dan jasa benar-benar bersih. Ini sudah berjalan dan di periode ke-2 ini saya akan lebih ketat lagi,” imbuhnya.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa dalam lima tahun di periode pertama kepemimpinannya, belum ada permasalahan hukum di perangkat daerah Provinsi Bali. Hal tersebut tidak terlepas dari bimbingan dan arahan dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI melalui satuan tugas yang hadir di Bali untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan arahan terkait upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) KPK yang tengah dilakukan oleh KPK RI, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal upaya pencegahan korupsi mencapai peringkat terbaik selama 5 (lima) tahun berturut-turut dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dengan nilai rata-rata di atas 98,5%.SB/**
Bagikan